Sejumlah pengelola SMK swasta mengaku bingung menyikapi Surat Edaran Kemendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid)-19. Mereka khawatir lulusan SMK tanpa sertifikat profesi. Alasannya, UNBK dan UKK (Uji Kompetensi Keahlian) ditiadakan. Padahal sertifikat profesi didapatkan dari pelaksanaan UKK.
SMK Informatika Pesat mengadakan Ujian Sertifikasi Kompetensi (USK). Untuk program keahlian Informatika. Kepala SMK Informatika Pesat, Lida Hasanah, S.Pd. menjelaskan, ujian sertifikasi kompetensi baru saja dilaksanakan ditahun ini untuk semua jurusan di SMK Informatika Pesat.
Ujian ini bertujuan agar lulusan SMK Informatika Pesat sudah memiliki sertifikat uji kompetensi keahlian dan ini wajib dimiliki bagi lulusan SMK. Ini yang membedakan antara lulusan SMA dan SMK lainnya, untuk SMK informatika Pesat sendiri dalam menyelenggarakan ujian sertifikasi kompetensi dilakukan oleh tim penguji dari PT. Tunas Cipta Bersama dengan menggunakan fasilitas laboratorium milik SMK itu sendiri.
Dalam pelaksanaan ujian sertifikasi kompetensi yang dilakukan, Karena masih dalam situasi tanggap darurat Covid-19, sekolah tetap mengacu pada protokol kesehatan yang sudah ditentukan, dan para siswa tetap mematuhi dan mengikuti dengan sangat antusias. Seluruh ruangan dan alat/mesin yang digunakan dalam uji sertifikasi juga selalu disemprot dengan cairan disinfektan sebelum dan sesudah pelaksanaan sertifikasi, Selain itu, Sekolah juga membatasi untuk jumlah peserta sertifikasi yang datang per harinya agar tidak terjadi penumpukkan peserta ujian.
Bagi siswa/i yang lulus dinyatakan kompeten, dengan diberikannya sertifikat kompetensi sebagai bentuk bukti pengakuan tertulis atas capaian kompetensi para peserta sertifikasi pada kualifikasi tertentu sebagai siswa/i lulusan SMK yang Expert dan Profesional.